Ujungbatu, Rohul— detikriauNews.com Dugaan penyimpangan kembali mencuat di dunia pendidikan Rokan Hulu. Kepala SDN 006 Ujungbatu diduga menjual material bekas hasil revitalisasi gedung sekolah berupa seng tanpa adanya Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah daerah
Informasi ini telah dikonfirmasi ke Kabid Dinas Pendidikan Rohul. Dalam jawabannya, pihak dinas menyebut "masih menunggu Juknis dari Badan Pendapatan Daerah" terkait pemanfaatan dan pelepasan barang bekas revitalisasi.
Namun berbeda dengan prosedur, material tersebut diduga sudah lebih dulu dijual oleh oknum kepsek
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala SDN 006 Ujungbatu tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
Diduga Langgar Aturan, Hanya Untungkan Diri Sendiri Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah di SDN 006 diketahui dikerjakan secara Swakelola, bukan melalui tender. Kondisi ini seharusnya membuat pengawasan penggunaan anggaran dan aset lebih ketat.
Kalau Juknis saja belum ada dari Bapenda, atas dasar apa seng bekas itu dijual? Ini jelas-jelas pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum. Yang diuntungkan siapa?" ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Tindakan menjual barang milik negara/daerah tanpa prosedur berpotensi melanggar beberapa regulasi:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
2. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Setiap pemindahtanganan BMD harus berdasarkan keputusan kepala daerah dan sesuai peruntukan. Penjualan tanpa persetujuan Bapenda adalah pelanggaran.
3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD
Barang bekas dari proyek pemerintah harus dilakukan inventarisasi, penilaian, dan pelelangan resmi, bukan dijual langsung oleh pengguna barang.
Prinsip Swakelola
Dalam swakelola, kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib akuntabel dan transparan. Tidak boleh ada pengambilan keuntungan pribadi dari sisa material proyek.
Ketua LSM Lembaga Pembebasan Korupsi Kabupaten Rokan HULU DPC L KPK RI Panigoran Dasopang ,meminta Inspektorat Rohul segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana dan aset revitalisasi SDN 006.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menelusuri aliran dana hasil penjualan seng bekas tersebut. Dinas Pendidikan Rohul dan Bapenda Rohul segera menerbitkan Juknis yang jelas agar tidak ada lagi celah penyimpangan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengawasi langsung agar kasus serupa tidak terulang.
Aset sekolah adalah milik negara dan anak-anak. Menjualnya untuk kepentingan pribadi adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Ujarnya
Tim Investigasi Media




