DetikriauNews.com
ROKAN HULU– detikriauNews.com Aktivitas tambang Galian C di Desa Rambah( simpang kumu) Kecamatan Rambah hilir Kabupaten Rokan hulu, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan pengecekan pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang yang dikelola oleh Oknum yang bernama abu bakar tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hal ini langsung dipantau awak media (20/1/2025)
Status Masih Pencadangan, Bukan Produksi
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi tambang milik abu bakar belum mengantongi IUP resmi dari kementerian terkait. Status lahan tersebut saat ini diketahui masih dikategorikan sebagai Wilayah Galian C Ilegal.
Secara hukum, status pencadangan berarti pihak pengelola belum memiliki hak untuk melakukan kegiatan Galian C maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Sorotan Terhadap Pemerintah Daerah hingga masyarakat resah, sungai semakin melebar akibat terus digali
Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum (ilegal). Munculnya aktivitas di lapangan memicu kritik dari berbagai pihak, terutama terkait pengawasan dari pemerintah setempat.
Polres Rohul dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang tersebut. Meski status perizinannya belum legal untuk tahap produksi, alat berat dan aktivitas eksplorasi dilaporkan terus berjalan tanpa hambatan berarti di lapangan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar dan merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi resmi bagi pendapatan daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi kementerian tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari unggahan Liputan beberapa awak Media. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Oknum terkait dan Pemerintah Kabupaten Rokanhulu terkait izin operasional tersebut.
Pantauan di lapangan dan di samping galian C Milik abu bakar juga ada beberapa Galian C di Kecamatan Rambah hilir yang tidak mengantongi Izin sementara merek tetap beroperasi setiap hari.
Untuk itu di minta kepada Polda Riau supaya turun ke Rohul untuk menertibkan Galian C tersebut.(Tim)



