• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga tak berizin Tambang Galian C di Desa Rambah / simpang kumuTetap Beroperasi

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T08:14:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     DetikriauNews.com

    ​ROKAN HULU– detikriauNews.com Aktivitas tambang Galian C di Desa Rambah( simpang kumu) Kecamatan  Rambah hilir  Kabupaten Rokan hulu, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan pengecekan pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang yang dikelola oleh   Oknum yang bernama abu bakar tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hal ini langsung dipantau awak media (20/1/2025) 


    ​Status Masih Pencadangan, Bukan Produksi

    ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi tambang milik abu bakar belum mengantongi IUP resmi dari kementerian terkait. Status lahan tersebut saat ini diketahui masih dikategorikan sebagai Wilayah Galian C Ilegal.


    ​Secara hukum, status pencadangan berarti pihak pengelola belum memiliki hak untuk melakukan kegiatan  Galian C maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut.

    ​Pelanggaran Hukum dan Sorotan Terhadap Pemerintah Daerah hingga masyarakat resah, sungai semakin melebar akibat terus digali


    ​Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum (ilegal). Munculnya aktivitas di lapangan memicu kritik dari berbagai pihak, terutama terkait pengawasan dari pemerintah setempat.


    ​Polres Rohul  dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang tersebut. Meski status perizinannya belum legal untuk tahap produksi, alat berat dan aktivitas eksplorasi dilaporkan terus berjalan tanpa hambatan berarti di lapangan.


    ​Dampak dan Harapan Masyarakat

    ​Aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar dan merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi resmi bagi pendapatan daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi kementerian tersebut.


    ​Catatan: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari unggahan Liputan beberapa  awak Media. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut  kepada Oknum  terkait dan Pemerintah Kabupaten Rokanhulu terkait izin operasional tersebut.


    Pantauan di lapangan  dan di  samping galian C Milik abu bakar juga ada beberapa Galian C di Kecamatan Rambah hilir yang tidak mengantongi Izin sementara merek tetap beroperasi setiap hari.


    Untuk itu di minta kepada Polda Riau supaya turun ke Rohul  untuk menertibkan Galian C tersebut.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini