KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di TK Islam Al-Khairat, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang terduga pelaku berinisial R.H. (23) berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah fasilitas belajar di ruang kelas B3 dan B4 TK Islam Al-Khairat.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendatangi kediaman R.H. (23) dan membawanya ke Polsek Kuantan Mudik untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, R.H. (23) mengakui perbuatannya sehingga petugas melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat pihak sekolah mendapati dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker di ruang kelas B3 dan B4 telah hilang. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa pelaku diduga masuk dengan cara membengkokkan terali besi jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam kelas.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kipas angin gantung merek Miyako dan dua unit speaker warna hitam merek MIKO KIMISO yang diduga merupakan hasil pencurian. Kerugian yang dialami pihak TK Islam Al-Khairat diperkirakan mencapai Rp2.100.000.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menyampaikan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Polsek Kuantan Mudik berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110. Editor Wawan



