-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    SPBU UJUNG BATU DIDUGA CURI DATA BARCODE! PEMILIK PICKUP GRAND MAX DIRUGIKAN, TAK BISA BELI BBM BERSUBSiDI

    Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T15:47:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    UJUNG BATU– Praktik nakal SPBU kembali terjadi di Rokan Hulu. Salah satu konsumen BBM bersubsidi mengaku dirugikan oleh *SPBU Ujung Batu No. 14.28.46.05* yang diduga menggunakan data barcode kendaraan orang lain tanpa izin.


    Korban adalah pemilik mobil pickup Grand Max dengan Nopol *BM 8454 MT*. Menurut keterangan pemilik, setiap kali hendak mengisi BBM bersubsidi, datanya sudah lebih dulu terpakai. 


    “Ini sudah beberapa kali terjadi. Pas mau isi Pertalite, kata petugas kuota barcode saya sudah habis. Padahal mobil saya tidak pernah isi. Akhirnya terpaksa isi Pertamax. Jelas saya dirugikan,” ujar pemilik kendaraan yang tidak mau disebut namanya.


    Atas kejadian ini, pemilik kendaraan mengaku kecewa dan akan melapor ke Aparat Penegak Hukum jika pihak SPBU tidak segera memberikan kejelasan.


    Diduga Pelanggaran Berat, Bisa Dicabut Izinnya

    Penggunaan data barcode tanpa izin pemilik merupakan modus baru penyelewengan BBM bersubsidi. Barcode seharusnya menjadi sistem kontrol agar BBM subsidi tepat sasaran. Namun jika data dicuri SPBU, maka subsidi negara justru bocor dan masuk ke tangan yang tidak berhak.


    Praktik ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan:


    1.  *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE*  

        *Pasal 30 Ayat 1*: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.  

        *Pasal 48*: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

        

    2.  *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*  

        *Pasal 55*: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.


    3.  *Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi*  

        SPBU wajib menyalurkan BBM bersubsidi sesuai data kendaraan yang terdaftar. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administrasi berupa *peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha SPBU*.


    4.  *KUHP Pasal 362*: Barang siapa mengambil barang milik orang lain, dipidana karena pencurian.


    Desak Pertamina dan APH Bertindak

    dan masyarakat mendesak *Pertamina Patra Niaga* dan *BPH Migas* segera melakukan audit dan sidak ke SPBU No. 14.28.46.05 Ujung Batu. Begitu juga dengan Polres Rohul agar mengusut dugaan pencurian data ini.


    “Ini bukan kesalahan sistem. Ini jelas kesengajaan. Kalau dibiarkan, rakyat kecil yang butuh BBM subsidi makin susah. SPBU nakal harus dicabut izinnya,” tegas salah seorang aktivis di Ujung Batu.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Ujung Batu No. 14.28.46.05 belum memberikan klarifikasi.


    Red: Tim Investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini