KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Seorang pria berinisial BQ (26) diamankan di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB. Senin (25/5/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Talontam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BQ (26). Namun saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 500 meter ke area perkebunan karet di belakang bengkel.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri,” ujar AKP Hasan Basri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang dan satu unit handphone merk OPPO A7 warna gold.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu diperoleh dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1.500.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kasat Resnarkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110 editor wawan



