-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PRESS RELEASE NO : 792 /V/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING Senin, 25 Mei 2026 Polsek Kuantan Hilir Gerak Cepat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Berhasil Dibekuk KUANTAN SINGINGI,– Jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko pangkalan gas LPG di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026). Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif. “Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Edi Winoto. Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kantor Toko Gas LPG milik seorang warga berinisial T yang berada di Desa Koto Tuo. Korban berinisial RPP (26) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari karyawannya berinisial TR (20). Saat korban mendatangi lokasi, kondisi jendela samping ruko beserta terali ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, yakni satu unit CCTV merek Bardi Smart, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kuantan Hilir. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial GTN (28), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 63XX KAE, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu celana pendek warna hitam serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah IPTU A. Razak PS. Kasi Humas Polres Kuansing Email : humaspolreskuansing1@gmail.com No HP : +62 812-3372-6363 IG : @humaspolreskuansing FB : Humas Polres Kuansing Call Center Polri : 110

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T01:47:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polsek Kuantan Hilir Gerak Cepat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Berhasil Dibekuk


    KUANTAN SINGINGI,–Detikriaunewscom  Jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko pangkalan gas LPG di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.


    “Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Edi Winoto.


    Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kantor Toko Gas LPG milik seorang warga berinisial T yang berada di Desa Koto Tuo. Korban berinisial RPP (26) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari karyawannya berinisial TR (20).


    Saat korban mendatangi lokasi, kondisi jendela samping ruko beserta terali ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, yakni satu unit CCTV merek Bardi Smart, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kuantan Hilir.


    Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial GTN (28), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.


    Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 63XX KAE, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu celana pendek warna hitam serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.


    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call Center Polri : 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini