• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Benai Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pengedar Sabu Diamankan

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T04:21:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Polres Kuantan Singingi, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, sekira pukul 19.30 WIB. Senin (12/01/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Marsawah.


    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Benai bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPDA M. Ali Sodiq.


    Pengungkapan dilakukan di Dusun Bumi Raya RT/RW 19/08 Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tersangka berinisial S (34), warga Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang saat itu kedapatan sedang meletakkan satu paket narkotika jenis sabu di depan rumah warga.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


    “Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polsek Benai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.


    Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Benai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.


    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas IPDA M. Ali Sodiq.


    Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini