-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Galian C Tanpa Izin Aph Tutup Mata Di Ngaso Ujung Batu Rokan

    Sabtu, 28 Februari 2026, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T10:32:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

                   


    Rokan hulu (Riau)- ujung Batu detikriauNews.com telah marak di berbagai media Quari Galian C tersebut tetap berjalan dan bekerja seperti hari hari biasa hingga berita ini di muat tidak ada respon dari pihak berwajib untuk melakukan penindakan tegas 



    Secara ilegal yang merusak lingkungan, berlangsung bebas di Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Provinsi Riau, tanpa adanya penindakan hukum dari Kepolisian setempat serta instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.


    Salah satu bentuk aktivitas menyebabkan kerusakan lingkungan yang dibebaskan di Kabupaten Rohul yakni, galian batu secara liar (Galian C ilegal) di Sungai maupun di darat, diperkirakan ratusan alat berat yang beroperasi secara tidak sah.


    Kegiatan Quari-Quari ilegal ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap berbagai dampak negatif bagi ekosistem alam. Salah satunya kuari batu di Jalan Ngaso-ngaso Muara Dilam, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.


    Saat ditemukan tim media, terlihat alat berat jenis excavator yang tengah melakukan pengerukan batu, dan beberapa unit dump truck jenis tronton sedang memuat batu kerikil dengan santai. Namun saat dipertanyakan siapa pemiliknya, beberapa orang sebagai penjaga pos mengatakan pemilik nya bernama Kudil.



    Penjaga Pos Quari

    “Punya Kudil pak, hubungi saja Kudil,” ucap singkat penjaga pos, sambil memberikan nomor seluler Kudil selaku bos Quari.


    Ketika dihubungi bos Galian C tersebut bernama Kudil, ia mengakui kalau kuari tersebut miliknya. Namun saat dipertanyakan apakah aktivitas tersebut beraksi sebagai perusahaan minerba. Kudil mengatakan bahwa kuarinya itu bukan sebagai perusahaan minerba (ilegal).


    Sementara, dasar Hukum mengatur Perlindungan Lingkungan di Indonesia jelas diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Pasal-pasal dalam undang-undang ini menyatakan bahwa ” Setiap individu atau pihak yang melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.” Hal ini menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk menangani kasus kerusakan lingkungan telah tersedia, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Aparat kepolisian di Kabupaten Rohul terkesan tutup Mata***indra S. Psb**







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini