Penulis : Nurbaiti ‘’Mahasiswa Pascasarjana kampus ISNJ Bengkalis.
Bengkalis,detikriaunews.com -Pasar halal global diperkirakan mencapai US$1,3 triliun pada 2025 atau sekitar Rp20.670 triliun, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan 5,2% selama 2018-2028. Konsumsi produk halal di dunia bahkan diperkirakan mencapai US$2,4 triliun pada 2024 dan akan meningkat menjadi US$3,36 triliun pada 2028. Selain itu, proyeksi pertumbuhan populasi muslim global yang akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030 menjadi faktor pendorong utama peningkatan permintaan produk halal, tidak hanya dari umat muslim tetapi juga dari seluruh masyarakat karena halal kini dianggap sebagai gaya hidup yang baik, sehat, higienis, dan berkualitas.
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia (sekitar 245,97 juta jiwa) memiliki pasar domestik yang luas. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp3.226,1 triliun pada semester II tahun 2025.
Selain itu, posisi ekonomi syariah Indonesia di tataran global terus meningkat, menempati peringkat ketiga pada Global Islamic Economy Indicator tahun 2023/2024 dan 2024/2025, dengan sektor-sektor unggulan seperti modest fashion (peringkat pertama dunia), farmasi dan kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat). Saat ini, terdapat 140.944 perusahaan industri halal di Indonesia dengan 584.522 produk yang telah tersertifikasi halal.
Pada triwulan I tahun 2024, sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) tumbuh 1,94% (y-on-y), dengan sektor makanan dan minuman halal tumbuh 5,87% (y-on-y) dan modest fashion 3,81% (y-on-y). Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar US$5,1 miliar (sekitar Rp72,9 triliun) per tahun melalui peluang ekspor dan investasi. Perkembangan industri halal yang melibatkan berbagai sektor seperti makanan dan minuman, tekstil, farmasi, kosmetik, serta jasa, berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang luas, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Potensi pasar yang besar dan dukungan kebijakan pemerintah membuat industri halal menjadi daya tarik bagi investasi domestik dan asing, baik untuk pembangunan fasilitas produksi maupun pengembangan teknologi terkait.
Strategi Pengembangan , Pemerintah telah menerapkan kebijakan seperti kewajiban sertifikasi halal yang semakin ketat serta menyusun Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029 dengan empat strategi utama yaitu peningkatan produktivitas dan daya saing, penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi, penguatan keuangan dan infrastruktur, serta penguatan halal brand dan awareness, Mendukung UMKM dengan fasilitasi sertifikasi halal, pelatihan kapasitas, serta pendalaman struktur industri melalui business matching antara sektor hulu, antara, dan hilir., Melakukan promosi produk halal secara nasional dan internasional, mendukung ekspor produk halal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk halal.**



