KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kotak infak di Masjid Al Muhajirin, Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru Pangean. Pelaku berinisial AM (20), warga Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diringkus tanpa perlawanan di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekitar pukul 01.00 WIB. Rabu (3/12/2025)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area rumah ibadah. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pangean.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saat pelapor, Masrianto, hendak membersihkan masjid. Ketika mendapati listrik masjid dalam keadaan mati, pelapor merasa curiga dan memeriksa kotak infak. Ia menemukan engsel kotak dalam keadaan rusak serta seluruh uang yang tersimpan telah hilang.
Pada keesokan harinya, jamaah masjid memeriksa rekaman CCTV. Rekaman menunjukkan seorang pria berpakaian hitam dan memakai topi datang menggunakan sepeda motor Mio warna biru. Sosok tersebut terlihat mematikan MCB listrik masjid sehingga CCTV ikut mati. Video rekaman kemudian dibagikan ke grup WhatsApp warga, dan dari diskusi tersebut diketahui bahwa orang dalam rekaman diduga merupakan AM.
Atas informasi itu, pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Pangean. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas mengetahui keberadaan pelaku. Kanit Reskrim bersama anggota kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kotak infak milik Panti Asuhan Darussalam Pangean yang sebelumnya berada di dalam masjid. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi hingga kasus ini dapat terungkap. “Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan rumah ibadah.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



