KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Polres Kuantan Singingi terus memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui pemasangan poster, penyebaran maklumat, serta sosialisasi langsung kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran. Kegiatan yang berlangsung serentak ini dipimpin secara terarah dalam komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara tegas. Kamis, (4/12/2025)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tindakan masif tersebut merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan edukasi dan menekan praktik PETI yang masih ditemukan di beberapa wilayah. Menurutnya, upaya preventif harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya dan dampak jangka panjang dari aktivitas penambangan ilegal.
“Polres Kuansing bersama seluruh Polsek jajaran berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi, pemasangan stiker, dan penyebaran maklumat larangan PETI. Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta mengancam masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres.
Di wilayah Polsek Cerenti, Bhabinkamtibmas Bripka Riski Candra melaksanakan pemasangan poster Stop PETI di Desa Pasar Cerenti, menyasar lokasi-lokasi strategis seperti warung, toko, dan pos ronda. Selain itu, personel Polsek Cerenti juga memberikan himbauan secara langsung kepada warga Desa Kampung Baru Cerenti mengenai larangan aktivitas PETI serta ajakan untuk bersama menjaga kelestarian alam.
Polsek Kuantan Mudik menggelar kegiatan serupa di Desa Pulau Binjai, dengan personel Aipda Egi Yandra dan Briptu Darwin menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan penambangan emas ilegal. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari praktik PETI.
Sementara itu, Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penyebaran maklumat dan sosialisasi larangan PETI di Desa Pelukahan. Personel menekankan agar masyarakat yang masih terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin segera menghentikan kegiatannya demi keselamatan lingkungan.
Di wilayah Polsek Benai, Bhabinkamtibmas Aipda Rori Kusrika turut melaksanakan penyuluhan kepada warga Desa Tebing Tinggi. Sosialisasi difokuskan pada penguatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menjauhi aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam.
Polsek Hulu Kuantan juga melaksanakan giat serupa dengan menempelkan Maklumat Kapolres Kuansing serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat Desa Sungai Pinang. Warga kembali diingatkan bahwa PETI adalah tindakan melanggar hukum dan berdampak buruk bagi ekosistem.
Kapolres AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kuansing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak PETI. Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal. Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.
Polres Kuansing memastikan kegiatan sosialisasi dan edukasi semacam ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen menjaga kamtibmas dan lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



