• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T05:49:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Perawang, Detikriaunews.com – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah warga di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat. Kamis (4/12/25)


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku Curanmor dan penadah yang dinamakan di Polsek Tualang


    Kasus ini berawal dari laporan Winawati Sianipar, seorang PNS, yang kehilangan motornya pada Minggu (2/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bertamu ke rumah saksi Martini. Ketika hendak pulang, motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah raib.


    Tak butuh waktu lama, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom, Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin malam (1/12), polisi mengamankan seorang pria bernama Inisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur. Dari pemeriksaan, SM mengaku mengambil motor tersebut dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci.


    Lebih mengejutkan, SM juga mengaku sudah beraksi di 4 TKP curanmor dan 1 TKP curat bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Motor curian itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Inisial RH (38) di Kecamatan Dayun.


    Berbekal informasi itu, Tim opsnal bergerak cepat ke Dayun. Pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB, tim akhirnya menangkap inisial RH di rumah kontrakannya. R mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM


    Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal  

    • SM (28)— dijerat Pasal 362 KUHP 5 tahun Penjara

    • RIO HENDRA (38)— dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP 4 tahun Penjara


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini