Pekanbaru, Detikriaunews.com - Dalam rangka memulai pelaksanaan program pemagangan tahun 2025–2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Pemagangan yang diikuti oleh 21 peserta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Maizar, yang memberikan sejumlah arahan penting kepada seluruh peserta dan pegawai yang hadir, Rabu (26/11).
Mengawali sambutannya, Kakanwil Maizar menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada seluruh peserta pemagangan. Ia menegaskan bahwa program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman praktik, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun karakter, integritas, dan rasa tanggung jawab.
Salah satu poin yang ditekankan dalam sambutan tersebut adalah larangan tegas terkait pemotongan uang saku peserta. Maizar menuturkan bahwa hak peserta harus dilindungi secara menyeluruh, dan segala bentuk penarikan dana, baik terselubung maupun terang-terangan, tidak dapat dibenarkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dilarang keras meminta, menarik, atau mengambil sebagian uang saku dari peserta pemagangan. Larangan ini bersifat mutlak dan mencakup segala bentuk alasan, baik secara langsung maupun terselubung. Uang saku adalah hak penuh peserta, diberikan sebagai bentuk dukungan selama pelaksanaan program.
"Oleh karena itu, tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam memastikan program pemagangan yang sehat, beretika, dan sesuai regulasi," ujar Kakanwil Maizar.
Selain itu, Kakanwil Maizar mendorong para mentor dan pegawai agar memberikan pembimbingan maksimal, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta menjadi contoh keteladanan bagi peserta.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau berharap pemagangan dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas SDM serta pelayanan pemasyarakatan.
Editor : Zunardi



