Pekanbaru, Detikriaunews.com - Pada Selasa (25/11) kemarin, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau telah mengikuti kegiatan pengarahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait penggalakan penggunaan E-Katalog dalam proses pengadaan Bahan Makanan (BAMA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Hari ini, bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) yang diikuti oleh seluruh KPA dan PPK seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar menegaskan bahwa pengadaan BAMA bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar WBP sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut mengatur bahwa pemenuhan makanan layak adalah hak setiap WBP, sedangkan penyelenggara pemasyarakatan wajib memastikan layanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau juga melakukan pemetaan nasional penyedia BAMA melalui mekanisme e-Purchasing berbasis INAPROC Katalog Elektronik Versi 6. Upaya ini bertujuan untuk menstandarkan kualitas penyedia, menjamin ketepatan pasokan, serta menghindari potensi penyedia bermasalah.
Di akhir kegiatan, Kakanwil menegaskan pentingnya menyatukan persepsi dan komitmen seluruh jajaran agar pengadaan BAMA berjalan tertib administrasi, tepat mutu, transparan, dan akuntabel. Bimtek ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan di Riau dan secara nasional.
Editor : Zunardi



