KAMPAR, Detikriaunews.com - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan JE (25) Warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 18.00 WIb.
Pasalnya pelaku ditangkap kasus Pencurian sepeda motor dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, "benar pelaku sudah kita amankan, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor,"terangnya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/11/2024) lalu sekira pukul 13.50 Wib, saat itu korban Sukiman (67) yang merupakan warga Desa Simpang Kubu sedang mencari rumput untuk sapi di ladang Kacang.
"Usai mencari rumput, korban kembali ke kendaraan yang di parkir dibawah pohon mangga dan melihat sepeda motornya Honda Astrea C100 sudah tidak ada lagi,"jelas Kapolsek.
Korban saat itu berusaha mencarinya di sekitar ladang dan sempat menanyakan kepada warga sekitar dan mengatakan bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku JE.
"Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampar,"ujar IPTU Rekmusnita.
Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita mengetahui keberadaan pelaku, Tim langsung bergerak menuju Desa Tanjung Rambutan untuk menangkap pelaku.
"Bersama barang bukti, pelaku kita tangkap dan membawanya ke Mapolsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Kapolsek Kampar.
Editor : Zunardi