KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Seorang pria berinisial S(45), warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Petai. Tersangka yang diketahui berinisial S, (45), berprofesi sebagai petani, diamankan oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing setelah dilakukan penyelidikan sejak dini hari.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka ditangkap dalam kondisi berada di pondok kebun, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita di antaranya satu pipet kaca (pyrex) berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merk On Bold, satu plastik bening pembungkus rokok, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api warna merah, sebuah tas selempang warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Dalam proses interogasi awal, S(45) mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan Berinisial (G), yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu dibelinya seharga seratus ribu rupiah.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka Sugito akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya melalui Kasat Resnarkoba.
Polres Kuantan Singingi memastikan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat berbahaya tersebut." Pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi