Pekanbaru, Detikriaunews.com - Konferensi pers pada Senin (28/4/2025) Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor yang terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, yang melibatkan kelompok debt collector Fighter dengan nuansa premanisme.
Kasus yang mencuat pada 19 April 2025 ini segera mendapat perhatian serius, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, empat pelaku berhasil ditangkap dilakukan Pengembangan lebih lanjut ternyata mengungkapkan keterlibatan sepuluh orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Adapun ke 10 pelaku yang telah diamankan, MR, MRS, WIF, MIF, S MRP, PP dan 3 pelaku masih pelajar, penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan dalam dalam rentang waktu dari tanggal 23 s/d 25 April 2025 di tempat yang berbeda diwilayah hukum Polda Riau.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan komitmen Polda Riau untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum mereka.
"Tidak ada tempat untuk premanisme di Riau. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku premanisme," ujar Brigjen Kusumo.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki praktik penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum debt collector.
" Polda Riau berencana untuk memanggil perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Riau guna menelusuri mekanisme penarikan yang merugikan masyarakat ", jelas Asep.
Kepolisian Polda Riau juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan intimidasif.
"Penarikan kendaraan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, secara baik-baik di rumah bukan dengan kekerasan di jalanan," tegas Kombes Asep.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan dan premanisme di wilayahnya.
"Kami akan tindak dengan tegas, tidak ada tempat bagi kejahatan di Polresta Pekanbaru," ujarnya dengan tegas.
Polda Riau berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap individu dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terancam oleh praktik kekerasan atau premanisme.