*
Perawang – detikriaunewscom 9 Maret 2026- Personel Polsek Tualang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan tindak Pidana Pencurian Buah sawit di wilayah hukum Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa pelaku berinisial T.N alias R (41) diamankan setelah tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian di areal perkebunan PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok I-28 areal perkebunan PT SIR Lukut, Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat Kepala Security PT SIR Lukut, Dodi Enda Ristianto, menerima informasi dari petugas keamanan yang sedang bertugas di pos areal perkebunan. Mereka melihat tiga orang pria sedang melangsir atau memindahkan tandan buah sawit dari kebun perusahaan.
“Mendapat laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung bergerak cepat dengan mengepung area Blok I-28 dan menutup akses keluar. Dari upaya itu, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan 27 tandan buah sawit segar (TBS) yang telah dipindahkan oleh para pelaku dengan total berat sekitar 1.050 kilogram. Buah sawit tersebut ditemukan di parit gajah dan sebagian berserakan di sekitar areal perkebunan.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polsek Tualang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp10,6 juta.
Saat ini penyidik Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua pelaku inisial AN dan AD lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolsek.
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan pihak lain serta mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Siak.editur Wawan



