• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu jaringan Perdagangan Narkoba Internasional

    Senin, 28 April 2025, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T12:37:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com - Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025).


    Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center itu dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Putu Yhuda Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.


    Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo pada kesempatan tersebut menegaskan akan menindak tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.


    ” Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai tidak ada lagi daerah Polda Riau“, tegas Jossy.


    Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada 21 April 2025, di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru yaitu di Jalan SM. Amin dengan mengamankan tersangka H.


    ” Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat bersihnya 12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika sabu ini berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa “, ujar Putu.


    Tersangka berinisial H, menurut pengakuan nya, sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.


    ” Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini “, ungkapnya.


    Tersangka H dijanjikan uang sebesar 150 juta apabila barang tersebut sampai di Surabaya, tersangka yang bekerja sebagai kurir, diberangkatkan dari Indonesia menuju Singapura, kemudian ke Malaysia, dan akhirnya membawa sabu menggunakan speed boat menuju Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan bus ke Pekanbaru.


    ” Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya “, tegas Putu.


    Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.


    ” Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka “, tegas Putu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini