Rohul— detikriauNews.com M.FA, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, kembali menjadi sorotan
Pasca laporan tersebut, M.FA diduga bergabung dengan salah satu perusahaan pers media online dan beredar kartu tanda anggota (KTA) yang mencantumkan dirinya sebagai wartawan
Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser persoalan menjadi seolah-olah konflik antarmedia
Kuasa hukum wartawan Teras Publik, Budi Hartono, SH., MH., menegaskan, substansi laporan bukanlah persoalan antarwartawan atau media, melainkan dugaan intimidasi dan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai persoalan ini digeser menjadi konflik antarmedia,” tegas Budi
Menurut Kuasa Hukum Budi Hartono SH MH laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang berjalan
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Hingga berita ini diterbitkan, M.FA belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Tim Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional
Edt:Indra SP



