MAJALENGKA — detikriauNews.com Sikap tegas tanpa kompromi ditegaskan: setiap karya infrastruktur wajib diserahterimakan dalam kondisi utuh dan mutlak sesuai kontrak. Alasan masa pemeliharaan tidak berlaku sebagai celah—meski proyek belum memasuki tahap serah terima resmi. Pernyataan berwibawa ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, merespons fakta kritis hasil sidak: sejumlah bangunan sudah mengalami kerusakan dini sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Hilangkan pemahaman keliru: boleh menerima duluan karena masih dalam masa pemeliharaan. Hal itu tidak dapat diterima! Karya harus sempurna dan kokoh tepat saat penyerahan,” tegasnya lugas dan tajam. “Sama seperti saat memperoleh barang—harus rapi dan utuh, bukan cacat atau rapuh sejak awal.”
Komisi III menuntut dinas terkait—sebagai pengawas sekaligus penerima tugas—memastikan kontraktor memenuhi seluruh kewajiban kontrak tanpa sisa. Segala ketidaksempurnaan harus diperbaiki secara tuntas hingga standar mutu tercapai sepenuhnya.
Lemahnya kendali pengawasan menjadi titik lemah yang diakui harus ditelusuri hingga akarnya. Komisi III akan membahas hal ini bersama instansi teknis guna memperkuat sistem pengendalian ke depan.
Keprihatinan mendalam terungkap karena pola serupa terulang—meski peringatan telah disampaikan sebelumnya. “Jika kegagalan berulang, kekhawatiran pun bertambah berat,” ujarnya menutup dengan pesan jelas: infrastruktur publik adalah amanah rakyat—harus kokoh, rapi, dan andal sejak hari pertama, tidak boleh tumbuh menjadi beban perbaikan di kemudian hari.
Reporter: Asep Iskandar



