-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bawang Merah sebanyak 7,5 Ton dimusnahkan di TPS oleh Polres Pelalawan dan Instansi Terkait*

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T08:06:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    PELALAWAN,–Detikriaunewscom  Polres Pelalawan diwakili oleh Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas, B, S.Sos , Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sdri Feni S.H, Kadis DLH Pelalawan Sdr Eko Novitra S.T, M.S.I, Kadis Perdagangan dan Industri Pelalawan dan Kepala Karantina Pekanbaru diwakili Sdr. Abdul Azis telah melaksanakan Konferensi Press pemusnahan Bawang merah di Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Kemang jl lintas Timur (11/08/2026)


    Sebanyak 885 karung bawang ilegal dengan total berat mencapai 7,5 ton dimusnahkan setelah berhasil diamankan jajaran Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan. Komoditas tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan dan diamankan saat dibawa menggunakan satu unit kendaraan Colt Diesel.


    Pengungkapan kasus ini bermula dan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Teluk Meranti mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga terkait dengan pengangkutan bawang ilegal tersebut.


    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes S.Sos ,didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.H, M.H mengatakan pengungkapan berawal dari tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas ilegal.


    Dari pemeriksaan, petugas menemukan bawang dalam jumlah besar yang dikemas dalam 885 karung dengan berat keseluruhan sekitar 7,5 ton.


    "Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP," kata AKP Thomas Bernandes.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


    Barang bukti bawang ilegal tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum dan dilakukan pemusnahan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


    Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.


    Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.


    Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.


    "Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini," ujar Abdul Azis.


    Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian.


    Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian menjadi hal penting. Terlebih, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang dapat menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain.


    Dengan pemusnahan 7,5 ton bawang ilegal tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba memasukkan maupun mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.


    Polres Pelalawan bersama Balai Karantina juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan guna mencegah kembali terjadinya peredaran komoditas ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini