-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Satu Unit Rakit PETI Dimusnahkan

    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T16:25:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tobek Panjang, tepatnya di belakang Indrako, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (2/7/2026).


    Pengecekan dipimpin oleh Plh. Pamapta I SPKT Polres Kuansing, AIPTU Hairunas N., S.H., bersama personel piket dari Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, SPKT, dan Provos.


    Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas PETI di tengah permukiman warga yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.


    Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar mesin beserta rakit stingkai tersebut.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.


    "Polres Kuansing berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan," ujar Kapolres.


    AKBP Hidayat Perdana juga menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


    Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Polisi: 110. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini