PRESS RELEASE
NO: 1116/VII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Senin, 27 Juli 2026
KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 20,04 gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,26 gram, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pelaksanaan operasi KRYD gabungan antara Polres Kuansing dan Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pada malam itu personel gabungan melaksanakan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana, mulai dari kafe, wisma hingga penginapan. Saat dilakukan pengecekan di Wisma Sabilion, petugas menemukan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Hasan Basri.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial AB (24), warga Desa Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempatinya, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian di sekitar luar kamar dan menemukan sebuah dompet hitam yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu dan lima butir diduga pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dompet tersebut dibuang melalui jendela kamar saat mengetahui petugas datang melakukan pemeriksaan," terang Kasat.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bal plastik klip kosong, satu tas dompet warna hitam, satu pipet sendok, satu buku catatan, satu unit telepon genggam OPPO A3x warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial R melalui perantara ID, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," tegas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan



