-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T07:43:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pelalawan -Detikriaunewscom  Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP / B / 62 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK http://PKL.KURAS / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.


    Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Batang Kulim RT 002 RW 006 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Korban dalam perkara ini adalah AYK perempuan, 14 ttahun pelajar, warga Batang Kulim.


    Terduga pelaku yang diamankan adalah AF laki-laki, lumur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.


    Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada malam hari saat korban pergi ke pasar malam bersama temannya SAF Sekira pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor mencari ke rumah teman korban dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya. Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.


    Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.


    Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.


    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini