-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    *Bapak Tiri Gauli anak sambungnya yang masih SD langsung diamankan Reskirm Polres Pelalawan*

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:12:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pelalawan – Detikriaunewscom  Polres Pelalawan menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Sat Reskrim dan saat ini sudah dalam proses hukum.


    Adapun Identitas Pelaku

    Nama: A Laki-laki, Umur 40 Tahun. Telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Pelapor yang juga ibu Korban Sdri. IIS R Warga Desa Padang Luas Kec. Langgam. Korban inisial Z.K.D, Perempuan, Lahir Pelalawan Umur 11 Tahun, berstatus anak. 


    Adapun Kronologis Pengungkapan 

    Pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor curiga terhadap perubahan sikap korban. Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku. Pelapor kemudian langsung melapor ke Polres Pelalawan pada hari yang sama. Petugas segera menindaklanjuti, meminta keterangan pelapor/saksi, melakukan dokumentasi, dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Luas Kec. Langgam. Dasar hukum: Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, S.Sos mengatakan 

    “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan.”


    Anak adalah yang harus paling kita jaga. Saat ada laporan masuk, Polri bergerak cepat. Dari laporan ibu ke tindakan polisi, rantai itu harus putus di tangan hukum. Polres Pelalawan tegaskan: kasus terhadap anak akan diproses tuntas, korban akan didampingi, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” berarti memastikan tidak ada anak yang hidup dalam rasa takut di rumahnya sendi Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini