-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diamankan

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T04:58:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Kamis (28/5/2026).


    Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.


    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


    Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MI (28) dan ZS (23) yang berada di dalam kamar rumah.


    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong, plastik klip kosong, alat hisap, dua kotak rokok, korek api, serta dua unit handphone.


    “Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EB yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan cara membeli secara online seharga Rp1 juta,” jelasnya.


    Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    “Untuk ancaman pidananya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang AKP Hasan Basri.


    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call Center Polri : 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini