-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Kandis, 23 Paket Barang Bukti Disita

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T06:55:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SIAK – Detikriaunewscom Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial JP alias L (38) diringkus petugas saat sedang berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, pada Jumat (22/5/2026) sore.


    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.


    "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner," ujar AKP Benny 


    Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok modifikasi, uang tunai Rp50.000, serta satu unit ponsel pintar merek Vivo milik tersangka.


    Berdasarkan hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.


    Saat ini, tersangka JP alias L yang berperan sebagai bandar sabu telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini