KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom Jajaran Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batu Kobau, daerah Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu siang (17/5/2026).
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., bersama personel Sat Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan terkait dugaan adanya aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
“Personel Sat Reskrim Polres Kuansing bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung turun ke lokasi guna memastikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Sungai Batu Kobau daerah Bukit Betabuh,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, setibanya di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun pelaku di tempat tersebut. Namun, petugas menemukan satu unit box yang diduga digunakan sebagai alat penyaring butiran emas dalam kondisi tidak beroperasi.
“Terhadap temuan tersebut, personel langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas AKP Riduan Butar Butar.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Situasi selama pelaksanaan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Editor Wawan
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110



