-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pencurian Buah Kelapa Sawit di Ukui, Pelaku Ditangkap*

    Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T14:31:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *


    Pelalawan -Detikriaunewscom  Polsek Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sari Lembah Subur pada Minggu, 15 Maret 2026. Pelaku, M H Als Lana, ditangkap oleh tim patroli keamanan di areal perkebunan buah kelapa sawit Blok 19 Afdeling OI PT. Sari Lembah Subur, Desa Genduang, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan.


    Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K.. menyatakan bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang temannya. "Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah tojok besi," ujarnya.


    M H Als Lana, lahir di Genduang, 36 tahun warga Desa Genduang, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. Pelaku diancam dengan hukuman penjara dan denda.


    Kejadian bermula ketika pelapor, Dede , menerima informasi dari tim patroli bahwa keamanan telah menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit. Pelapor kemudian menuju ke pos security dan melihat pelaku yang sudah diamankan. Pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit dan menunjukkan lokasi kejadian.


    PT. Sari Lembah Subur mengalami kerugian sebesar Rp. 1.785.560,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) akibat pencurian ini. Polsek Ukui masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini