-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Cek Fakta Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Kasat Reskrim Langsung ke TKP

    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T17:02:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KAMPAR,- Detikriaunewscom Adanya pemberitaan disalah satu media online bahwa adanya gajian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Satreskrim Polres Kampar langsung ke tempat lokasi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 14.00 Wib.


    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa ia bersama anggota lainnya melakukan patroli galian C di Desa Simpang Kubu.


    "Disalah satu media online ada aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP" jelasnya.


    Namun sesampainya di lokasi tersebut tim gabungan tidak ada menemukan aktivitas di lokasi tersebut dan juga tidak terdapat alat berat di lokasi tersebut sebagaimana yang telah diberitakan Media Sosial.


    "Dan dalam pemerintahan menyebutkan bahwa polres Kampar tidak berdaya hadapi pengusaha galian C di Kampar. Namun kami tegaskan akan tidak pandang bulu, jika terbukti pasti akan kita proses," kata Gian.


    Dalam patroli gabungan ini juga hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan dua anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar.Editor Wawan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini