-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DPC AWI rohil hadiri sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU ITE: Cutra Andika menjadi narasumber.

    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T15:59:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Rokan Hilir -detikriaunews.com, 

    Upaya memperkuat literasi publik dengan perkembangan di era teknologi digital semakin canggih perlu di sikapi dengan waspada dan bijak.


    Pada bulan suci ramadhan 1447 H.2026 M. Anggota DPR RI Dapil Riau I, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM, menggandeng Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.



    Pengelaran kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026) Acara turut di hadiri Bupati Rokan hilir H Bistamam,setda rohil hj karmila sari ,S.kom,MM,Cutra Andika siregar,SH,MH,Parlaungan nainggolan selaku penasehat II AWI ,Mahluddin Ritonga selaku  ketua DPC AWI kabupaten Rokan hilir beserta jajaran, dan juga  sejumlah unsur  Forkopimda,ASN ,turut serta di hadiri oleh awak media. para ASN yang menjadi target utama penguatan pemahaman hukum digital.



    Bupati Rohil  H. Bistamam dalam sambutan nya , memberikan apresiasi atas inisiatif Karmila Sari yang dinilai responsif terhadap tantangan era informasi. Ia mengingatkan para pengguna medsos agar lebih berhati hati agar tidak terjerat dengan hukum yang berlaku.iya juga menekan bahwa derasnya arus digital, menuntut aparatur pemerintah lebih bijak dan beretika di ruang siber,"jelas bupati



    “Teknologi adalah pisau bermata dua. UU ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif. ASN harus menjadi teladan, jangan sampai tersandung hukum hanya karena jempol yang tak terkontrol,” tegas Bistamam.



    Hj Karmila Sari,S.kom ,MM selaku anggota DPR-RI dan juga selaku inisiator sekaligus narasumber utama  membedah secara komprehensif urgensi revisi UU ITE. Ia menilai hoaks kini telah berevolusi menjadi ancaman nyata yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memicu instabilitas sosial di ruang publik.


    Iya juga menambahkan ,

    Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di ruang digital 



    “Kita sedang menghadapi ledakan informasi yang sering memancing emosi publik. Jika tidak disaring, hoaks bisa memicu kegaduhan bahkan konflik. Karena itu ASN harus punya ‘filter mental’ dan menjadi penjernih informasi di tengah masyarakat,” ujar Karmila.


    Ia menegaskan, peran ASN sangat strategis karena posisi mereka yang dekat dengan masyarakat sekaligus representasi pemerintah di lapangan.



    Sementara itu, praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH yang turut menjadi narasumber mengupas tuntas dari topik pembahasan beberapa sejumlah poin krusial dalam regulasi terbaru. Ia menyoroti penguatan aspek tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan KUHP baru.


    Menurut Cutra Andika ,kebebasan berekpresi untuk menyampailan pendapat  bagian dari demokrasi dalam bernegara.sepanjang tidak mencederai nama baik seseorang  yang merugikan sepihak. khususnya buat masyarakat  Rokan hilir agar  lebih kontrol dan berhati hati dalam memahami UU ITE .karena dapat menjerumuskan kita dari jeratan hukum.


    Iya juga menambahkan kalau untuk wartawan,tidak bisa langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.harus melalui mekanisme yang berlaku dalam UU pers .tentu nya harus melaporkan kepada Dewan pers.apa bila ada kesalahan pemberitaan maka dapat di lakukan bantahan melalui media inpormasi publik dan mempunyai hak jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku"tegasnya. 



    “Revisi UU ITE kini memberi ruang lebih jelas bagi mekanisme keadilan restoratif, sekaligus mempertegas perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Cutra.


    Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin siap menghadapi tantangan era digital, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum siber.


    Sumber : Humas AWI kabupaten rokan hilir

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini