• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar 'Sikat' Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung!

    Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T16:12:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KAMPAR, Detikriaunews.com - Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

     

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

     

    Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

     

    Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

     

    "Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut," ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza, 

     

    Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

     

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,  menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

     

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini