SIAK, Detikriaunews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,65 gram di wilayah Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Senin malam (29/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Dosan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Tomi Kurniawan, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan undercover buy di Jalan Lintas Buton–Perawang.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir berinisial AS (23) dan RZ (29). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket shabu yang disembunyikan di dalam jaket A.S. dan diletakkan dalam kotak rokok.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar,” ungkap Ipda Tomi.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju sebuah pondok di Kampung Dosan. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial DJ (53) yang diduga kuat sebagai bandar. Dari tangan DJ, polisi kembali menemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna.
Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, timbangan digital, sepeda motor, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak. Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Dua tersangka berinisial AS dan RZ berperan sebagai kurir, sedangkan DJ merupakan bandar. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya yang berinisial N dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Tony.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.
Editor : Zunardi



