Tembilahan, Detikriaunews.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian warga binaan, Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Razia rutin tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dengan menyasar kamar hunian Blok Mahoni kamar 07 dan 08. Kegiatan diawali dengan briefing seluruh petugas, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan warga binaan dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan menyeluruh pada setiap sudut kamar. Selama proses razia, warga binaan dikumpulkan di lapangan Lapas Tembilahan untuk diberikan pengarahan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, antara lain satu unit kipas angin, 12 paku, satu botol kaca, satu pisau silet, tiga kabel liar, satu jepit kuku, dan satu kawat besi. Seluruh barang sitaan tersebut selanjutnya diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai pelaksanaan razia, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban serta jajaran pengamanan memberikan pengarahan kepada warga binaan. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar warga binaan tidak melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan minuman keras, karena akan dikenakan sanksi disiplin tegas. Secara keseluruhan, kegiatan razia rutin ini berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Lapas Tembilahan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terkendali.
Editor : Zunardi



