• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Nasional, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi KUHP

    Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T10:34:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin (26/1/2026).


    Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural Eselon IV dan V, pegawai, serta peserta Magang Nasional.


    Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur penegak hukum terkait keberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026, sekaligus menyamakan persepsi terhadap substansi dan arah pembaruan sistem hukum pidana nasional.


    Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa KUHP Nasional hadir sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana menuju sistem yang lebih modern, dengan tetap memperhatikan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses pembentukannya melalui perjalanan panjang dan melibatkan kajian akademik, historis, serta pertimbangan politik hukum nasional.


    Bagi Lapas, materi sosialisasi ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman petugas terhadap kebijakan hukum pidana yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pedoman penjatuhan pidana, pengaturan pidana denda yang lebih proporsional, serta alternatif pidana selain pemenjaraan. Pemahaman tersebut dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.


    Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dampak sosial, serta keseimbangan hak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia.


    Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi KUHP Nasional ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan wawasan petugas, sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pengamanan warga binaan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini