Penulis : Irawan “Mahasiswa Pascasarjana Kampus ISNJ Bengkalis.
Bengkalis,detikriaunews.com - Akses modal menjadi salah satu hambatan terbesar bagi perkembangan ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun memiliki gagasan inovatif dan potensi pasar yang besar, banyak pelaku usaha kecil dan kreator kesulitan mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan konvensional akibat persyaratan yang ketat dan kurangnya jaminan. Di era digital yang semakin berkembang, crowdfunding muncul sebagai solusi yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pendanaan – bukan hanya sebagai alternatif, melainkan sebagai revolusi yang membuka peluang bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kontribusi kolektif.
Crowdfunding adalah sistem pendanaan yang mengumpulkan dana dari sejumlah besar orang (crowd) melalui platform digital untuk mendanai proyek atau usaha tertentu. Berbeda dengan pendanaan konvensional yang bergantung pada pihak keuangan besar atau investor individu, crowdfunding menerapkan prinsip inklusivitas, transparansi, dan partisipasi bersama. Ada beberapa model crowdfunding yang umum digunakan di Indonesia: donasi-based (berbasis sumbangan) untuk proyek sosial atau kreatif, reward-based (berbasis imbalan) di mana pendonor mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah kontribusi, equity-based (berbasis saham) di mana pendonor mendapatkan bagian kepemilikan usaha, dan debt-based (berbasis utang) yang mirip dengan pinjaman kolektif.
Di Indonesia, sebagian besar platform crowdfunding berfokus pada model reward-based dan donasi-based, yang sangat cocok untuk mendukung ekonomi kreatif seperti seni rupa, musik, film independen, desain produk, serta UMKM yang menjual produk unik atau berbasis lokal. Misalnya, seorang kreator yang ingin membuat film dokumenter tentang budaya Melayu Riau dapat mengumpulkan dana melalui crowdfunding, dengan memberikan imbalan berupa tiket tayangan perdana, merchandise khusus, atau bahkan kredit sebagai produser eksekutif. Model ini tidak hanya memberikan dana yang dibutuhkan, tetapi juga membangun komunitas pendukung yang memiliki hubungan emosional dengan proyek tersebut.
Potensi crowdfunding dalam mendukung ekonomi kreatif dan UMKM telah terlihat secara nyata di Indonesia. Menurut data Asosiasi Crowdfunding Indonesia (AFDI), hingga akhir 2024, total dana yang terkumpul melalui platform crowdfunding nasional mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, dengan lebih dari 80% digunakan untuk mendanai proyek ekonomi kreatif dan UMKM. Lebih dari 50.000 proyek telah berhasil mendapatkan pendanaan, dengan sebagian besar berasal dari kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Pekanbaru, serta mulai menyebar ke daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Bagi ekonomi kreatif, crowdfunding memberikan kesempatan bagi kreator muda untuk mewujudkan ide-ide mereka tanpa harus bergantung pada produser besar atau sponsor korporasi. Hal ini telah melahirkan berbagai inovasi dalam bidang seni, budaya, dan teknologi kreatif yang mungkin tidak pernah terwujudkan melalui jalur pendanaan konvensional. Misalnya, sebuah kelompok desainer muda dari Yogyakarta berhasil mengumpulkan dana Rp50 juta melalui crowdfunding untuk mengembangkan koleksi busana lokal berbasis tenun tradisional, yang kemudian berhasil memasuki pasar internasional melalui platform e-commerce.
Bagi UMKM, crowdfunding menjadi jalan keluar untuk mengatasi kendala akses modal dan sekaligus melakukan promosi produk. Banyak UMKM yang menggunakan crowdfunding untuk memulai produksi produk baru atau memperluas kapasitas usaha, sekaligus memperkenalkan produk mereka kepada khalayak yang lebih luas. Sebagai contoh, sebuah UMKM pengolah produk kelapa dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berhasil mengumpulkan dana Rp30 juta melalui crowdfunding untuk membeli mesin pengolah kelapa yang lebih modern. Selain mendapatkan dana, usaha ini juga mendapatkan lebih dari 1.000 pelanggan baru yang mengetahui produk mereka melalui platform crowdfunding.
Selain itu, crowdfunding juga berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan dan ekonomi digital bagi masyarakat. Melalui proses berpartisipasi sebagai pendonor atau pengusul proyek, masyarakat belajar tentang manajemen keuangan, perencanaan bisnis, dan cara memasarkan produk atau ide secara efektif di era digital.
Meskipun berkembang pesat, crowdfunding di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, rendahnya kesadaran masyarakat tentang konsep dan manfaat crowdfunding, terutama di daerah-daerah luar Jawa. Banyak orang masih menganggap crowdfunding sebagai bentuk amal semata, bukan sebagai alat pendanaan untuk usaha atau proyek kreatif.
Kedua, regulasi yang masih dalam tahap pengembangan. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang pasar modal alternatif yang mencakup crowdfunding pada tahun 2020, masih terdapat kebingungan dalam penerapan dan pengawasan, terutama untuk model equity-based dan debt-based. Hal ini menyebabkan beberapa platform masih beroperasi dalam zona abu-abu atau dengan persyaratan yang tidak jelas.
Ketiga, risiko penipuan dan kegagalan proyek. Beberapa kasus telah terjadi di mana pengusul proyek tidak dapat memenuhi janji kepada pendonor atau bahkan menggunakan dana untuk keperluan pribadi. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap crowdfunding sebagai alat pendanaan yang dapat dipercaya.
Keempat, keterbatasan kapasitas pengusul proyek dalam menyusun proposal yang menarik dan mengelola proyek dengan baik. Banyak pengusul yang memiliki ide bagus tetapi kurang mampu dalam membuat presentasi yang efektif atau mengelola dana dan jadwal proyek dengan baik.
Untuk mengoptimalkan peran crowdfunding sebagai revolusi pendanaan bagi ekonomi kreatif dan UMKM, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif. Pertama, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang konsep, manfaat, dan cara kerja crowdfunding melalui kerja sama antara pemerintah, platform crowdfunding, asosiasi usaha, dan lembaga pendidikan. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan kampanye media massa yang tepat sasaran.
Kedua, menyempurnakan regulasi dan pengawasan untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah perlu menyusun pedoman yang jelas tentang operasional platform crowdfunding, perlindungan pendonor, serta tanggung jawab pengusul proyek. Selain itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penipuan dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan proyek.
Ketiga, membangun ekosistem yang mendukung perkembangan crowdfunding, seperti kerja sama antara platform crowdfunding dengan lembaga keuangan, lembaga pembinaan usaha, dan platform pemasaran digital. Hal ini akan membantu pengusul proyek tidak hanya mendapatkan dana, tetapi juga mendapatkan dukungan dalam pengelolaan usaha, pemasaran produk, dan akses ke pasar yang lebih luas.
Keempat, memberikan insentif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam crowdfunding, seperti pembebasan pajak untuk kontribusi pada proyek tertentu atau dukungan pemerintah untuk platform crowdfunding yang berfokus pada proyek strategis seperti pengembangan UMKM pedesaan atau pelestarian budaya lokal.
Crowdfunding telah membawa perubahan besar dalam cara orang mendapatkan pendanaan untuk ide dan usaha mereka, menjadi revolusi baru yang berpotensi mengubah wajah ekonomi kreatif dan UMKM Indonesia. Dengan prinsip inklusivitas dan transparansinya, crowdfunding membuka peluang bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, dengan dukungan regulasi yang tepat, peningkatan literasi masyarakat, dan pengembangan ekosistem yang mendukung, crowdfunding dapat menjadi alat yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi kreatif dan UMKM yang kuat dan berdaya saing di tingkat global.**



