• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba

    Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T01:42:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com – Sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu (10/12/2025), berubah tegang ketika tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut adalah Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga setempat, yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya.


    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.


    Informasi itu diterima pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH yang langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4/9/ 1991, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.


    Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.


    “Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AIPTU Misran.


    Bima kemudian digelandang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar.


    Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat hingga ke daerah-daerah kecil. Namun, di balik itu, aktivitas kepolisian yang responsif terhadap laporan warga menunjukkan komitmen kuat Polres Inhu dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini