Tualang, Detikriaunews.com – 6 Desember 2025- Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT. Sumatera Inti Seluler (SIS). 4 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya HS (37), RSS (35), SST (22) dan AEET (26) terkait hilangnya 61.738 pcs voucher internet Telkomsel dengan nilai kerugian mencapai Rp302.478.000,-.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku dan penadah Bobol Gudang PT SIS yang merugikan mencapai Rp302.478.000 di wilayah hukum Polsek Tualang
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 07.40 WIB saat saksi Silviani, pegawai PT. SIS, menemukan kantor dalam keadaan berantakan dan pintu belakang serta brankas sudah dirusak. Pelapor bersama Admin Gudang kemudian melakukan pengecekan dan mendapati puluhan ribu voucher internet yang tersimpan di rak gudang telah hilang.
Selain itu, pelaku juga menggondol perangkat DVR CCTV setelah terlebih dahulu melepaskan sambungan kabel guna menghilangkan jejak.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan tim opsnal Polsek dan didampingi tim opsnal Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku pertama bernama SST di konter “Ponsel Kita”, Jl. Sido Rukun, Kota Pekanbaru. Dari keterangannya, voucher tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama HS yang sudah kabur ke wilayah Rumbai.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.10 WIB, dua pelaku lainnya HS dan RSS berhasil diamankan di tepi Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, saat menunggu bus.
Dari pengembangan, para pelaku turut menyebut keterlibatan nama lain, termasuk seorang pria bernama Inisial M
dan P, yang saat ini masih dalam pencarian( DPO)
Ke 4 pelaku dan barang bukti 629 pcs voucher Telkomsel, 1 unit flashdisk berisi rekaman salinan CCTV sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal:
HS Pasal 363KUHPidanaancaman hukuman 7 tahun, RSS Pasal 363 KUHPidanaancaman hukuman 7 tahun, SST Pasal 480 KUHPidana (penadah)ancaman hukuman 4 tahun AEET Pasal 480 KUHPidana (penadah) ancaman hukuman 4 tahun, "Ucap Kapolsek Tualang".
Editor : Zunardi



