• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Rutan Kelas IIB Rengat Laksanakan Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025

    Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T08:30:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Rengat, Detikriaunews.com - Kamis (25 Desember 2025) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Pidana beragama Nasrani. Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025.


    Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Rutan Kelas IIB Rengat dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., pejabat struktural, jajaran petugas, serta warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, David Soroz, S.Tr.Pas., M.H. serta penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Rutan.


    Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat,” tegasnya.


    Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Dari total 70 warga binaan Nasrani di Rutan Kelas IIB Rengat, sebanyak 25 orang menerima remisi dengan besaran bervariasi. Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Rutan Rengat dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini