• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T07:03:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Pelalawan, Detikriaunews.com -  Polres Pelalawan menerima laporan polisi perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Terbangiang, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan. Laporan ini diterima pada tanggal 11 Desember 2025, dengan nomor LP / B / 50 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.


    Korban dalam kasus ini adalah N BR H, seorang pelajar berusia 17 tahun, sedangkan pelaku adalah R, seorang wiraswasta berusia 28 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.


    Kapolsek Bunut, AKP  Arinal S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.


    Pelaku dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain celana dalam, bra, dan pakaian korban. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan rekonstruksi kejadian.


    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan," kata AKP Arinal Fazri, S.H.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini