KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Polres Kuantan Singingi kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pemasangan poster di berbagai wilayah. Jajaran Polsek secara serentak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai instruksi Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., sebagai langkah mengedukasi masyarakat mengenai bahaya PETI dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (06/12/2025).
Di wilayah Polsek Pangean, personel melaksanakan penyebaran maklumat Kapolres di Desa Koto. Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu M. Syarif bersama Aiptu Zulpen Hendri, Brika Okta Jumika, dan Brigadir Tengku Albizar. Para personel memberikan penyuluhan langsung kepada warga, termasuk kepada seorang warga bernama Anto dari Desa Pasar Baru Pangean. Dalam penyampaiannya, masyarakat kembali diingatkan bahwa aktivitas PETI merupakan tindakan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan generasi mendatang.
Di Polsek Hulu Kuantan, Bhabinkamtibmas Bripka Tri Darmon Lubis bersama Ba Samapta M. Yusril melakukan pemasangan poster larangan PETI di sejumlah lokasi strategis, seperti warung, toko, pos ronda, dan titik-titik yang mudah dilihat oleh masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di Desa Lubuk Ambacang, Desa Sampurago, dan Desa Koto Kombu. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif PETI yang dapat merusak alam dan merugikan masa depan.
Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik turut menyebarkan maklumat Kapolres kepada masyarakat di Desa Seberang Pantai. Kegiatan ini melibatkan Bripka Fajri, Bripka Syafriansyah, dan Brigadir Syahri Ramadhan. Personel mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan bersama menjaga kelestarian lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh jajaran Polsek. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus disertai edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kapolres mengajak seluruh warga Kuantan Singingi agar tidak melakukan aktivitas PETI dan selalu menjaga kelestarian lingkungan.
“PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga untuk bersama menolak PETI dan menjaga alam demi masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Kuantan Singingi berharap tingkat kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat terbebas dari praktik PETI yang merusak lingkungan.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



