Pekanbaru, Detikriaunews.com – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai penataan tersebut belum berjalan optimal dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, menyampaikan bahwa pembangunan tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada prinsipnya merupakan kegiatan pembangunan fisik yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.
“Pendirian tiang atau menara telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan, sehingga harus mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wilson dalam keterangan persnya, Senin (15/12/25).
Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di suatu daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pendirian tiang jaringan berhak memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
“Apabila terbukti ada perusahaan penyedia jaringan internet yang mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” katanya.
Wilson menambahkan, apabila retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pendapatan daerah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan dinilai perlu ditingkatkan agar tidak terjadi potensi kehilangan pemasukan daerah.
Sejumlah warga Pekanbaru juga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tiang telekomunikasi yang dinilai tidak tertata. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa keberadaan tiang di pinggir jalan kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan.
“Kadang tiangnya berdiri dekat rumah atau di pinggir jalan sempit, kami khawatir kalau roboh atau kabelnya semrawut,” ujarnya.
Warga lainnya di Kecamatan Marpoyan Damai menilai pemerintah perlu lebih terbuka terkait perizinan. “Kalau memang sudah ada izin, sebaiknya disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Selain itu, Wilson juga menyarankan agar jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis dievaluasi kinerjanya. “Apabila ada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut. (Tim)



