• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Jering, Amankan Pengedar Sabu

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T06:15:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berstatus mahasiswa berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,19 gram. (7/11/2025).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.


    “Sebelumnya tim telah mengamankan dua orang tersangka di Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil pengembangan, tim mata elang kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial YH (22),” ujar IPTU Hasan Basri.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket plastik klip bening berisikan diduga sabu, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit handphone OPPO A18 warna hitam, dua lembar tisu, dua plastik warna ungu, dan uang tunai Rp50.000.


    Dijelaskan Kasat, tersangka YH (22) yang beralamat di Desa Koto Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, berperan sebagai kurir atau pengedar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) yang dikenal dengan sebutan inisial “RS”, dengan harga Rp1.550.000 untuk setengah kantong sabu.


    “Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Hasan Basri.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


    “Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur demi menciptakan Kabupaten Kuansing yang bersih dari narkoba,” tegasnya.


    sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini