KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, pada Senin (10/11/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (38), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar IPTU Hasan Basri.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan sekitar 500 meter dari lokasi. Dari hasil penggeledahan di bagian dapur rumah tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik asoy berisi satu kotak rokok Sampoerna dan satu kotak Dental Floss.
Di dalam kedua kotak itu, ditemukan 14 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu pipet kaca (pyrex), satu alat hisap bong, satu unit handphone OPPO A55 warna hitam, serta uang tunai Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung amphetamine.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Kuansing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita wujudkan Kuansing yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



