INHU, Detikriaunews.com – Warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, dibuat resah oleh aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan bernama Tiara Salon. Di balik pintu usaha yang tampak normal itu, aparat kepolisian akhirnya menemukan fakta mengejutkan: tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polsek Peranap bergerak cepat, menggerebek lokasi dan meringkus dua tersangka dalam satu rangkaian operasi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Peranap yang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak pukul 17.00 WIB.
Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam dan masuk ke dalam salon. Tak menunggu lama, tim melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di dalam kamar salon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek, serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Saat diinterogasi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.
Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450.000, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya. Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO dan diduga melarikan diri saat petugas mendatanginya.
AIPTU Misran menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di tempat usaha yang tampak tidak mencurigakan. Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Editor : Zunardi



