PEKANBARU, Detikriaunews.com-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut memberikan dukungannya kepada Aparat Penegak Hukum agar secepatnya Polda Riau mengusut tuntas Aksi Pengrusakan terhadap Fasilitas Pengamanan di Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Peristiwa yang sempat Viral di berbagai Jejaring Sosial Media (Sosmed) itu kini memasuki babak baru, pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah Menerima Laporan Resmi dari pihak Satgas PKH di Kawasan TNTN terkait Aksi Pengrusakan tersebut.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau mengatakan, bahwa pihaknya baru saja menerima informasi soal Pelaporan yang disampaikan langsung ke Polda Riau oleh beberapa Anggota Satgas PKH di TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, Dusun Kenayang, Blok 10, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Laporan yang dimaksud ter-Register dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025. Isinya soal dugaan Tindak Pidana Pengrusakan yang menyasar Pos Pengamanan Balai TNTN, mulai dari Perobohan (Pencabutan) Papan Plang Nama/Baliho hingga Pembongkaran Tenda dan Portal tim Satgas PKH di Kawasan TNTN" ujar Larshen Yunus, seraya menunjukkan LP yang dimaksud.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga mengatakan, bahwa Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH S.IK juga telah ikut membenarkan hal tersebut, yakni soal Proses Hukum yang sedang berjalan. Perwira melati tiga dipundak itu memastikan para Penyidik tidak tinggal diam soal aksi main hakim sendiri seperti itu.
"Laporan sudah diterima secara resmi dan Penyidik sedang melakukan Pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga kuat terlibat, karena tidak ada istilah Pembiaran. Semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang jelas," tegas Larshen Yunus, mengulang kembali pernyataan serius Direktur Reskrimum Polda Riau hari ini, Kamis (27/11/2025).
"Dari keterangan awal, diketahui bahwa kejadian Pengrusakan berlangsung pada hari Jum'at (21/11/2025) pagi. Ketika Anggota Satgas PKH di TNTN tengah berada di Poskotis Kenayang, sekelompok massa yang disebut-sebut dipimpin Kelompok JS dan Rekannya, datang dan memberikan Ultimatum agar petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam" tutur Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau itu juga menjelaskan soal Penolakan dari Anggota Satgas PKH di Kawasan TNTN itu, yang membuat situasi berubah cepat dan semakin Tidak Kondusif. Massa terus bertambah dan ketegangan memuncak hingga berujung pada Aksi Pembongkaran Fasilitas. Lima baliho, satu portal, tiga plang yang terbuat dari bahan Akrilik timbul, 3 ribu bibit tanaman, tenda pleton TNI AD, tenda biru dan dokumen sekaligus barang-barang Perlengkapan Pos yang ikut berantakan digerus amarah massa.
"Tak berhenti di satu titik saja! Rombongan kemudian menuju Pos 2 Kenayang dan kembali merusak portal, plang, serta gapura selamat datang. Beberapa barang-barang bahkan diangkut menggunakan truk. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp.190 Juta lebih" ungkap Mantan Ketua KADIN Riau, Larshen Yunus.
Terpisah, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, bahwa Pengrusakan Fasilitas Negara di Kawasan Konservasi merupakan Tindak Pidana Serius. "Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan!!! Penegakan Hukum dilakukan secara Profesional, Objektif, dan Transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai Pertanggungjawaban," tegas mantan Kapolres Kampar itu.
Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, terkait kekerasan bersama di muka umum dan Pengrusakan. Lebih jauh, tim juga mendalami motif, pola gerakan massa, serta mengumpulkan rekaman serta bukti-bukti permulaan yang banyak beredar disemua Jejaring Sosial Media (Sosmed).
"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau," tutup Kombes Pol Asep Darmawan. (*)



