PEKANBARU, detikriaunews.com - Dalam rangka menegakkan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali menggelar razia terhadap ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, pada Selasa (28/10/2025)
Kegiatan penegakan disiplin ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru yang kerap menjadi lokasi berkumpul ASN pada jam dinas.
Dari hasil razia hari ini, sebanyak belasan ASN terjaring saat berada di kedai kopi tanpa alasan dinas yang jelas. Petugas langsung melakukan pendataan, pemeriksaan identitas, dan memberikan teguran di tempat. Data hasil temuan kemudian akan disampaikan kepada instansi asal masing-masing ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Provinsi Riau drg. Sri Sadono Mulyanto, M.Han menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Satpol PP dalam menegakkan disiplin ASN sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
“Kami ingin memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bekerja sesuai ketentuan. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan tanggung jawab. Razia ini bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menegakkan aturan,” tegas Kasatpol PP Provinsi Riau.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Riau Fanloven, SE., M.Si menjelaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan di berbagai titik strategis.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar budaya disiplin kerja benar-benar tertanam di kalangan ASN. Jika ada pelanggaran berulang, tentu akan ada sanksi sesuai mekanisme pembinaan ASN,” ujarnya.
Ditambahkan PPNS Satpol PP Provinsi Riau menuturkan bahwa seluruh data hasil temuan hari ini akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.
“Kami menjalankan tugas sesuai prosedur. ASN yang terjaring akan diperiksa lebih lanjut oleh instansi asalnya. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga hukuman disiplin, tergantung tingkat pelanggaran,” jelas PPNS Satpol PP Provinsi Riau.
Kasatpol PP berharap kegiatan ini menjadi peringatan dan pembinaan agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
“Kami tidak ingin melihat ASN berada di tempat nongkrong saat jam kerja. Mari sama-sama menjaga wibawa ASN dan meningkatkan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin, etika kerja, dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.



