Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pelaksanaan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun Anggaran 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10).
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Suharno guna meminta dan memperoleh data harga pasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Bahan Makanan (BAMA) yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses penyusunan anggaran dan pengadaan bahan makanan bagi warga binaan.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya percepatan dan ketepatan dalam proses pengadaan bahan makanan melalui sistem e-katalog pada aplikasi Inaproc v6, dengan tetap memperhatikan regulasi dan mengutamakan pengusaha lokal.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap koordinasi dengan Disperindag dapat memperkuat sinergi antarinstansi, sehingga pelaksanaan pengadaan BAMA di tahun anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Disperindag Rokan Hulu atas kerja samanya dalam penyediaan data HPS ini. Data tersebut sangat penting untuk mendukung proses pengadaan bahan makanan yang efektif dan akuntabel,” ujar Suharno.
Langkah koordinasi ini juga merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan untuk terus meningkatkan tata kelola anggaran yang baik serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan secara optimal.
Editor : Zunardi



