• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Polsek Tambusai Amankan 10,75 Gram Sabu

    Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T10:08:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Dibawah Komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H, Kanit Reskrim Polsek Tambusai dan tim berhasil Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 10,75 Gram di sebuah gubuk perkebunan yang terletak di Dusun III Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Senin sore, 12 Mei 2025 sekira pukul 17.35 WIB.


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K,S.H,M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H didampingi Paur Humas Polres Rohul AIPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.


    Dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat, 09/05 lalu.


    Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tambusai AKP HENDRI BERSON,S.H., kemudian Kapolsek Tambusai Memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. 


    Berdasarkan perintah Kapolsek, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk tim, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Sekira Pukul 17.35 Wib, Diamankan 1 (satu) orang yang diduga Pelaku inisial JTT alias A.


    Setelah pelaku pengedar narkotika diamankan, kemudian dilakukan Penggeledahan badan, dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna Putih tanpa merk yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus Plastik klip Ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis SABU juga. 


    Penggeledahan kedua dilakukan di gubuk tersebut. Ditemukan 2 (dua) buah bong dari botol agua, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, uang Tunai sebanyak Rp. 4.800.000,(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit merk Levis Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO A3X Warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu tanpa Nomo Polisi. 


    Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, saat itu disaksikan oleh beberapa tokoh Masyarakat dari Desa Tambusai.


    Terhadap barang bukti tersebut di Akui Milik pelaku. Kemudian setelah di Introgasi, tersangka JTT alias A mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari Saudara J. 


    Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna di Proses secara hukum yang berlaku, terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun  2009 Tentang Narkotika.


    Sementara itu, melakukan pengejaran terhadap JONDRI tetapi tidak ditemukan. Dan hingga saat ini tim masih gencar melakukan pencarian. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini